Sehubungan dengan upaya pengembangan dan integrasi layanan digital pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan secara berkelanjutan, saat ini Platform Pengadaan Nasional (PPN) terus disempurnakan sebagai sarana pengelolaan identitas dan akses pengguna pada ekosistem pengadaan secara terpusat. Dalam rangka mendukung implementasi tersebut, akun INAPROC yang selama ini telah digunakan pada berbagai layanan pengadaan akan diterapkan sebagai mekanisme autentikasi untuk mengakses Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Penerapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengguna serta penyederhanaan proses pengelolaan akun pada layanan pengadaan barang/jasa pemerintah. Berkenaan dengan hal tersebut, seluruh pengguna yang akan mengakses SiRUP diwajibkan memiliki Akun INAPROC sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing. Melalui penerapan ini, akses ke dalam aplikasi SiRUP dilakukan menggunakan Akun INAPROC sebagai identitas tunggal pengguna. Oleh karena itu, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar memastikan bahwa setiap personel yang bertugas dalam pengelolaan dan pelaksanaan pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui aplikasi SiRUP telah memiliki Akun INAPROC dan memperoleh hak akses yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya