Penyampaian
Implementasi Akun dan Akses INAPROC pada SiRUP
15 Jul 2026
Kabupaten Mamasa
21 Views
Sehubungan dengan upaya pengembangan dan integrasi layanan digital pengadaan
barang/jasa pemerintah yang dilakukan secara berkelanjutan, saat ini Platform Pengadaan
Nasional (PPN) terus disempurnakan sebagai sarana pengelolaan identitas dan akses pengguna
pada ekosistem pengadaan secara terpusat. Dalam rangka mendukung implementasi tersebut,
akun INAPROC yang selama ini telah digunakan pada berbagai layanan pengadaan akan
diterapkan sebagai mekanisme autentikasi untuk mengakses Sistem Informasi Rencana
Umum Pengadaan (SiRUP). Penerapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola
pengguna serta penyederhanaan proses pengelolaan akun pada layanan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Berkenaan dengan hal tersebut, seluruh pengguna yang akan mengakses SiRUP diwajibkan
memiliki Akun INAPROC sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing. Melalui
penerapan ini, akses ke dalam aplikasi SiRUP dilakukan menggunakan Akun INAPROC sebagai
identitas tunggal pengguna. Oleh karena itu, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar
memastikan bahwa setiap personel yang bertugas dalam pengelolaan dan pelaksanaan
pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui aplikasi SiRUP telah memiliki Akun INAPROC
dan memperoleh hak akses yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya