Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan barang/jasa berperan untuk meningkatkan perekonomian nasional dan daerah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan dapat selalu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money). Dalam mewujudkan target tersebut, dibutuhkan berbagai strategi dan inovasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Adapun inovasi dimaksud antara lain dengan pembentukan dan penyelenggaraan Clearing House sebagai forum penyelesaian permasalahan pengadaan yang dapat memberikan rekomendasi atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih efektif, efisien, dan pro peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, salah satu upaya konkret untuk meningkatkan penggunaan PDN dan produk UMKK secara efektif dan efisien adalah melalui konsolidasi yaitu strategi Pengadaan Barang/Jasa dengan menggabungkan kebutuhan Barang/jasa untuk mendapatkan hasil yang efektif dan efisien. Konsolidasi pengadaan barang/jasa juga didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Di dalam pedoman MCP KPK Tahun 2025, salah satu titik rawan korupsi yang diidentifikasi oleh KPK adalah pemecahan kegiatan pengadaan barang dan jasa karena adanya benturan kepentingan. Salah satu upaya pencegahan korupsi tersebut adalah dengan melaksanakan Reviu Perencanaan PBJ yang bertujuan untuk mencegah pemecahan proyek dan penentuan metode PBJ yang tepat serta mendorong pelaksanaan konsolidasi PBJ. Diharapkan, dengan penerapan inovasi dan strategi tersebut, dapat berdampak pada peningkatan tata kelola pemerintah daerah serta peningkatan kapabilitas dari pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa, baik UKPBJ, APIP, maupun unit lainnya.