Rapat Koordinasi
BPBJ Kabupaten Mamasa Mengikuti Rakor UKPBJ se- Sulawesi Barat Tahun 2026, Mamuju 29 Juni 2026
15 Jul 2026
Kabupaten Mamasa
18 Views
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan barang/jasa berperan untuk meningkatkan perekonomian
nasional dan daerah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan dapat selalu memberikan
pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money).
Dalam mewujudkan target tersebut, dibutuhkan berbagai strategi dan inovasi dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Adapun inovasi dimaksud antara lain dengan pembentukan
dan penyelenggaraan Clearing House sebagai forum penyelesaian permasalahan pengadaan
yang dapat memberikan rekomendasi atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih
efektif, efisien, dan pro peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, salah satu
upaya konkret untuk meningkatkan penggunaan PDN dan produk UMKK secara efektif dan efisien
adalah melalui konsolidasi yaitu strategi Pengadaan Barang/Jasa dengan menggabungkan
kebutuhan Barang/jasa untuk mendapatkan hasil yang efektif dan efisien.
Konsolidasi pengadaan barang/jasa juga didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI
melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Di dalam pedoman MCP KPK
Tahun 2025, salah satu titik rawan korupsi yang diidentifikasi oleh KPK adalah
pemecahan kegiatan pengadaan barang dan jasa karena adanya benturan kepentingan. Salah
satu upaya pencegahan korupsi tersebut adalah dengan melaksanakan Reviu Perencanaan PBJ
yang bertujuan untuk mencegah pemecahan proyek dan penentuan metode PBJ yang tepat
serta mendorong pelaksanaan konsolidasi PBJ. Diharapkan, dengan penerapan inovasi dan
strategi tersebut, dapat berdampak pada peningkatan tata kelola pemerintah daerah serta
peningkatan kapabilitas dari pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pengadaan
barang/jasa, baik UKPBJ, APIP, maupun unit lainnya.